Berikut Persyaratan yang dibutuhkan berdasarkan kategori dokumen :
BARU
1. Formulir (F-2.01), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.
2. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Bagi yang tidak memiliki dokumen asli tersebut dapat melampirkan Surat Penyataan Tanggung Tawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Dokumen ASLI SPTJM harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.
3. Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat foto mempelai, untuk muslim) legalisi KUA atau Akta Perkawinan orang tua (non muslim). Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri
6. Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar sebagai anggota keluarga.
7. KTP-el Ibu dan KTP-el Ayah, harap foto KTP-el kedua orang tua ada dalam satu foto (disatukan)
1. Fotokopi kutipan akta yang hilang/rusak
2. Formulir (F.5), diisi dengan lengkap dan ditandatangani pelapor di atas materai 10.000. Dokumen ASLI harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.
3. KTP Pemohon (pemilik akta)
4. KK (Kartu Keluarga) Pemohon (pemilik akta)
5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi akta yang hilang) atau Kutipan akta asli yang rusak (bagi yang aktanya rusak). Bagi yang kutipan aktanya rusak, pada saat pengambilan dokumen, KUTIPAN AKTA yang RUSAK wajib dibawa.